Gambaran Kondisi Kabupaten Merangin
Kabupaten Merangin terletak di wilayah provinsi Jambi bagian Barat dengan luas wilayah ± 767. 890 Ha, dan secara Geografis terletak pada kordinat 101˚ 32’ 11” - 102˚ 50’ 00” Bujur Timur dan Lintang Selatan dengan 1˚ 28’ 23” - 1˚ 52’ 00”, dan dengan jumlah populasi penduduk 289. 926 jiwa, terbagi menjadi 24 Kecamatan dan 213 Desa, dan Kabupaten ini juga termasuk wilayah tangkapan air (DAS) yang sangat strategis karena berada di wilayah hulu air, dimana kawasan hutannya termasuk sangat mendominasi sebagian luasan letak Geografi Kabupaten dengan cakupan ± 65% termasuk kawasan TNKS dan kawasan hutan tropis yang berbukit yang berada di Kabupaten Merangin, Kabupaten Merangin juga kawasan penyangga provinsi Jambi untuk Masyarakat Jambi, sebagai salah satu wilayah area penyuplai element air terbesar di Provinsi Jambi yang bermuara ke Sungai Batang Hari – ke wilayah Hilir Provinsi Jambi, Kawasan Hutan yang baik kondisinya juga dapat menghasilkan udara yang bersih dan baik bagi kesehatan, serta untuk pengatur kestabilan kondisi alam melalui perubahan iklim, dan bermamfaat untuk kawasan cadangan bagi masyarakat Kabupaten Merangin itu sendiri, juga sebagai benteng pertahanan wilayah Kabupaten dari berbagai macam ancaman yang datang dari luar, dengan kondisi kawasan hutan yang ada di Kabupaten Merangin saat ini, sangat boleh dikatakan dalam keaadaan yang memprihatinkan, kerusakan hutan di Kabupaten Merangin diakibatkan oleh banyak factor diantaranya; Perizinan yang mengkonversi kawasan hutan alam untuk sektor perkebunan skala besar (Perkebunan Sawit - HTI) yang di beckup modal oleh Sinar Mas Group (SMG), laju perambahan hutan yang cukup dahsyat, belum lagi saat ini banyak perusahaan yang mengajukan izin untuk pembukaan dan perluasan kawasan hutan alam dan lahan Masyarakat untuk produksi perkebunan minyak kelapa sawit dan Hutan Tanaman Industri berskala sangat besar, dan masih banyak izin perusahaan untuk dikawasan yang diajukan dilahan produksi Masyarakat dengan pola tawaran bagi hasil/kemitraan antara pihak perusahaan pemodal dan pihak masyarakat pemilik lahan yang di mediasi oleh pemerintah melalui legitimasi kebijakan dan izin. Dengan kondisi nyata di Kabupaten Merangin tersebut apakah kita masih mau melakukan pembiaran dan hanya menonton akan kehancuran sebagian wilayah Provinsi Jambi yang notabene adalah wilayah yang masih banyak dengan kondisi kawasan hutannya yang masih sangat baik di Pulau Sumatera Provinsi Jambi Kabupaten Merangin.
Wilayah Kabupaten Merangin juga mempunyai luas kawasan hutan yang terdiri dari banyak fungsi kawasan hutan, yang mana kawasan hutan tersebut adalah satu kesatuan ekosistem yang saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan dengan kandungan nilai-nilai konservasi sangat tinggi, dan yang pasti juga hak masyarakat yang ada di sekitaran dan didalam kawasan hutan itu, juga masih tingginya ketergantungan masyarakat untuk memamfaatkan fungsi kawasan hutan tersebut sebagai kebutuhan hidup bagi penghidupan ekonomi keluarganya, luas pengelompokan fungsi kawasan hutan di kabupaten merangin meliputi;
1. Kawasan Hutan Produksi (HP) – (113. 109 Ha – 32, 22 %)
2. Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) – (38. 431 Ha – 10, 95 %)
3. Kawasan Hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) – (160. 676 Ha – 45, 77 %)
4. Kawasan Hutan Lindung (HL) – (38. 807 Ha – 11, 06 %)
5. Kawasan Non Hutan/Areal Penggunaan Lain (APL) – (416. 867 Ha – 54, 29 %)
Dasar Penolakan Izin PT Duta Alam Makmur
1. Memperhatikan : Dari kondisi pengelompokan kawasan dan fungsi hutan serta non hutan yang ada saat ini, sudah sangat tidak mungkin lagi diberikan untuk konversi kawasan hutan alam untuk pembukaan dan perluasaan izin dari bentuk investasi skala besar perkebunan, apalagi untuk “Hutan Tanaman Industri”- HTI dikawasan hutan alam yang diajukan oleh PT Duta Alam Makmur (DAM) sebagai perpanjangan tangan PT WKS seluas; 98. 084 ha, yang meliputi di tiga kawasan ex HPH di Kabupaten Merangin dengan kondisi hutan yang masih sangat baik, ini belum termasuk wilayah Kabupaten Sarulangun, ini baru di Kabupaten Merangin diantaranya;
§ Exs HPH PT Sarestra II seluas ; 37. 950 Ha yang terbagi atas kawasan hutan produksi seluas; 11. 400 ha, kawasan hutan produksi terbatas seluas; 22. 050 ha, dan kawasan APL seluas; 4. 500 ha,
§ Exs HPH Nusaliesh seluas; 45. 550 Ha yang terbagi atas kawasan hutan produksi tetap seluas; 2. 000 ha, kawasan hutan produksi terbatas seluas; 29. 800 ha, dan kawasan APL seluas; 13. 750 ha.
§ Exs HPH Rimba Kartika Jaya seluas; 14. 548 Ha yang terbagi atas kawasan hutan produksi tetap seluas; 14. 548 ha.
dan di Kabupaten Sarulangun seluas; ± 7. 984 Ha,
Diantara dua exs HPH tersebut Saretra II dan Nusaliesh adalah kawasan zona penyangga Koservasi Hutan Taman Nasional Kerinci Seblat – TNKS di Kabupaten Merangin, Kawasan Konservasi TNKS ini juga adalah kawasan yang menjadi identitas di Pulau Sumatera yang terdapat di Kabupaten Merangin (Bukit Barisan) yang ada di Provinsi Jambi. Kawasan Penyangga ini juga adalah wilayah yang tinggi juga kaya akan kenekaragaman hayatinya, dan kawasan ini juga masih cukup banyak jenis endemik liar, seperti harimau sumatera, jenis burung yang tidak ada diwilayah lain, gajah, beruang, rusa yang mana mereka juga makhluk yang membutuhkan keseimbangan bukan kepunahan, apabila kawasan yang di ajukan oleh PT Duta Alam Makmur ini tetap tidak dibatalkan maka percepatan kerentanan dan kecendrungan konflik sosial dan satwa buas pasti akan terjadi, dan imbasnya bagi masyarakat dan Desa juga bagi lingkungan yang terkena dampak dalam areal lokasi izin PT Duta Alam Makmur, dan kalau ini terjadi pertanyaan nya, siapa yang akan bertanggung jawab,
Mempertimbangkan:
Adapun beberapa lies konflik/masalah yang akan pasti muncul diantaranya;
A. Membuat dan mempercepat Masalah-masalah sosial dan lingkungan baru diantaramya;
1. Percepatan Konflik Sosial antara Masyarakat dan Perusahaan
2. Percepatan Akses Kerusakan Kawasan Hutan, karena krisis lahan cadangan
3. Pergeseran Nilai-nilai Adat dan Budaya Lokal, yang mengelola hutan secara sistem Adat
4. Memperbesar Akses Konflik Satwa Liar dengan Manusia akibat musnahnya habitat
5. Mempercepat Terjadinya Bencana Alam, baik karena ulah manusia yang tidak bertanggung jawab dan penguasaan modal.
6. Hilangnya Identitas Fungsi Kawasan Hutan yang Bagus kondisinya (Hamparan Hijau) di Provinsi Jambi, di Kabupaten Merangin di Pulau Sumatera
7. Bencana Kemanusiaan (Kemiskinan, Kekeringan, Perubahan Iklim yang tidak Menentu, dan Rentan Penyakit Baru)
8. Krisis Suplay Produksi Kayu Lokal, dan memperbesar ancaman bagi TNKS
9. Degradasi DAS dan krisis air bersih, dan memperkecil daya tangkap kawasan hutan untuk air
B. Pembangunan investasi HTI (Pulpwood Plantation) diatas exs HPH (Logging Concession), adalah sebuah usaha pemamfaatan hasil hutan kayu industri (UPHHK-HT) atau dahulu disebut hak pengusahaan hutan tanaman industri (HPHTI) selalu dijadikan oleh pemerintah Indonesia dan Daerah Provinsi Jambi sebagai’ Tamabang DevisaNegara” tetapi pemerintah juga harus dapat mengetahui bahwa perkebunan HTI juga harus memperhatikan kewajiban-kewajiban untuk kemajuan Masyarakat dan mengedepankan kepentingan Lingkungan diatas kepentingan investor, jika kita berbicara masalah dampaknya, PT Duta Alam Makmur yang merupakan bagian dari PT WKS dan tergabung ke Sinar Mas Group (SMG) dan PT WKS adalah juga termasuk satu-satunya pemasok terbesar industri bahan baku bubur kertas, yang juga telah banyak merubah hamparan hutan alam menjadi hutan tanaman industri komoditi acacia mangium sebagai bahan baku bubur kertas, juga salah satu anak perusahaan Sinar Mas Group yang mendapatkan izin sangat luas di provinsi jambi yang tersebar dibeberapa Kabupaten di Jambi, tetapi perusahaan yang besar tidak juga dapat menjamin kesejahteraan Rakyat sekitar wilayah operasi izin PT WKS tetapi banyak menuai masalah dan konflik, selain PT WKS juga ada PT Lontar Papyrus Pulp and Paper (LIPPI). PT Duta Alam Makmur diduga adalah perpanjangan tangan dari skema PT WKS, dan strategy PT WKS untuk mendapatkan perluasan lahan tambahan di Kabupaten Merangin untuk HTI, selayaknya ini harus ditolak, Karena hampir di provinsi jambi yang tersebar di beberapa Kabupaten yang terdapat areal izin PT WKS – PT Duta Alam Makmur anak perusahaan dari Sinar Mas Group (SMG), diantaranya Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Muara Jambi dan Batang Hari, jika perizinan PT Duta Alam Makmur – perpanjangan dari PT WKS ini dilegalkan di Kabupaten Merangin dan Sarulangun maka provinsi jambi tidak lagi ada harapan untuk masa yang akan datang terhadap pemamfaatan fungsi kawasan hutan dan keberlanjutan kawasan hutan alam itu sendiri, “sangat naïf”, ada catatan yang sangat penting sebagai pertimbangan penolakan izin PT Duta Alam Makmur, “walaupun Investasi HTI mendatangkan aset bagi Daerah dan Negara, kebijakan pengusahaan hutan tanaman industri, telah banyak menimbulkan kesesatan hukum, perampasan hak masyarakat dan daerah, monopoli kebijakan, rakus tanah dan wilayah untuk kedepannya, menimbulkan kompleksitas dilevel birokrasi, dan pada gilirannya menimbulkan dampak destuktif terhadap” Lingkungan sosial, budaya, ekonomi, moral, dan lingkungan” Restrukturisasi pengelolaan sumber daya hutan sepantasnya juga diiringi dengan restrukturisasi kebijakan, baik diwilayah struktural maupun kultural, atau domain kebijakan tidak bisa berdiri terpisah dengan domain ekologi – sosial dan budaya.
Dengan adanya pertimbangan paparan masalah/konflik yang akan muncul maka kami dari Lembaga Tiga Beradik Merangin dan beberapa dukungan Lembaga Swadaya Masyarakat lainnya:
2. Memutuskan:
“Menolak atas izin PT DUTA ALAM MAKMUR (DAM) sebagai perpanjangan tangan dari skema baru PT WKS di Kabupaten Merangin yang akan meng-konversi Kawasan Hutan Alam di tiga exs HPH untuk diubah fungsinya menjadi Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas; 98. 084 Ha yang akan ditanami dengan tanaman Industri yang Monokultur/Tanaman sejenis, dan kami menuntut segera kepada Bapak Menteri Kehutanan dan Departemen Kehutanan R.I di Jakarta juga Bapak Gubernur Jambi di Jambi untuk tidak mempertimbangkan, mencabut serta tidak melegalkan atas pengajuan izin dan Rekomendasi yang dikeluarkan untuk PT Duta Alam Makmur”
Rekomendasi:
1. Kawasan Hutan yang akan dijadikan Lahan Produksi HTI secara bentuk kesatuan ekosistemnya sangat tidak layak untuk dijadikan HTI, karena kawasan hutan alam tidak mungkin bisa digantikan dengan tanaman industri
2. Kawasan hutan yang ditunjuk untuk areal HTI lebih baik dijadikan Hutan Desa, Hutan Tanaman rakyat, dan kawasan lindung yang berada dan berdampingan langsung dengan TNKS
3. Kawasan yang akan dijadikan HTI adalah satu kesatuan ekosistem kawasan hutan yang terdapat banyak komunitas Masyarakat Desa, satwa langka dan buas, serta kondisi lingkungan yang baik untuk kelanjutan dan kelestarian wilayah merangin.
Dukungan Lembaga Swadaya Masyarakat dalam hal penolakan atas izin PT Duta Alam Makmur di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi;
1. Lembaga –Tiga Beradik Merangin (L-TB)
2. Wahana Lingkungan hidup Indonesia(Walhi Jambi)
3. Fauna dan Flora Indonesia (FFI)
4. Warsi
5. SETARA Jambi
6. CAPPA
7. Pinse
8. Perkumpulan Hijau
9. TMP2H
10. Akar Network
11. Telapak
12. Sawit Watch
13. Mapala Gita Sada
14. Yayasan Gita Buana
15. YKR
16. Walhi Bengkulu
17. Genesis Bengkulu
18. Perak Satwa Kerinci
Tidak ada komentar:
Posting Komentar