Jumat, 14 Agustus 2009

42 Desa Tolak Rencana HTI PT DAM

Ditulis oleh Novadiansyah

HBH: “Surat Penolakan Sudah Saya Terima”

Novadiansyah, Bangko

Rencana PT Duta Alam Makmur (PT DAM) membangun Hutan Tanaman Industri (HTI) di wilayah kabupaten Merangin seluas sekitar 83 ribu hektar, sepertinya tidak berlangsung mulus. Pasalnya, kendati hingga kini pihak PT DAM tinggal menunggu proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), guna melanjutkan rencana besarnya itu, 42 Desa di 5 kecamatan menyatakan penolakan terhadap renacna itu.

Penolakan 42 desa dari 5 kecamatan yang ada di Merangin terkait rencana besar PT DAM itu, diungkap Wakil Bupati Merangin Hasan Basri Harun (HBH), ketika dibincangi usai mengikuti rapat paripurna istimewa dalam agenda HUT Merangin ke-44, di gedung DPRD Merangin, Rabu (5/6).

Dikatakan HBH, 5 kecamatan yang dimaksud adalah Jangkat, Sungai Tenang, Lembah Masurai, Muara Siau dan Kecamatan Tiang Pumpung. “Total desa di lima kecamatan itu sebanyak 65 desa. Artinya hanya 14 desa yang belum memberikan keputusan, terkait rencana besar PT DAM tersebut. Dan surat penolakan itu sudah saya terima,” ungkap HBH, kemarin.

Sesuai keinginan masyarakat di 5 desa itu, dalam waktu dekat Pemkab Merangin akan mengirimkan surat aspirasi warga Merangin itu ke Menteri Kehutanan (Menhut) RI guna disikapi secara bijak. Sehingga rencana PT DAM untuk membuat HTI di wilayah Merangin, dapat ditinjau lebih jauh azaz dan manfaatnya bagi warga Merangin.

”Bahkan selain 42 desa yang ada di Merangin menyatakan penolakan rencana PT DAM membuat HTI, 42 Desa itu pun meminta agar titik lokasi pembuatan HTI digantikan dengan pembangunan hutan desa, yang akan lebih banyak manfaatnya bagi warga Merangin,” bebernya, lagi.

Sejauh ini, sambungnya, aspirasi murni dari masyarakat Merangin akan didukung sepenuhnya oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Merangin. Pasalnya, dengan pembangunan hutan desa warga desa akan lebih merasakan manfaatnya dibanding kawasan hutan dijadikan HTI oleh PT DAM. ”Eksploitasi yang direncanakan PT DAM akan banyak mudoratnya bagi warga Merangin, maka hal yang wajar kalau Merangin menolak rencana tersebut. Terkait hal ini, Pemkab Merangin siap memperjuangkanya. Dan dalam waktu dekat Pemkab Merangin, segera mengirimkan surat penolakan tersebut ke Menhut RI,” tambahnya.

Informasi terakhir yang diterima koran ini, ada beberapa titik wilayah yang akan dijadikan kawasan HTI oleh PT DAM di wilayah Merangin dan sekitarnya. Antara lain, eks HPH PT Sarestra II seluas 37.950 Hektar, HPH Nusaliesh 45.550 Hektar, dan eks HPH Rimba Kartika Jaya 14.548 hektar.

”Dilihat dari aspek sosial, apa yang akan dibangun oleh PT DAM dengan kuantitas yang tidak seimbang dari kepemilikan lahan, sudah menunjukan kadar yang kurang sehat, belum lagi dilihat dari aspek lain. Yang jelas kita menolak rencana PT DAM untuk membangun HTI di wilayah Merangin,” tandasnya.(*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar