Jumat, 14 Agustus 2009
Wabup Tolak 83 Ribu Hektar HTI
Kamis, 09 Juli 2009 18:49
Bakal Dikuasai PT DAM
BANGKO – Rencana PT Duta Alam Makmur (PT DAM) membangun hutan tanaman industri (HTI),di wilayah Merangin seluas sekitar 83 hektar, mendapat sorotan tajam dari Wakil Bupati Merangin Hasan Basri Harun (HBH). Pekerjaan itu kini baru sampai proses analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Wakil Bupati Merangin HBH mengatakan, pihaknya menolak jika kawasan hutan produksi tersebut akan dikuasi pihak ketiga atau PT DAM yang tengah mengusulkan ke Menhut untuk jadi HTI.
”Memang ada aturan khusus yang dibuat Menhut terkait pembangunan hutan produksi yang direncanakan pihak ketiga tersebut dan itu legal. Artinya, kita sadar betul jika kita tidak bisa berbuat banyak terkait rencana PT DAM akan membangun HTI di wilayah Merangin tersebut. Namun hadirnya program hutan desa yang juga program milik pusat itu diyakini akan dapat memblokade keinginan PT DAM untuk menyukseskan keinginannya,” ungkap HBH didampingi Kadis Perkebunan dan Kehutanan Ir Takat Himawan beberapa waktu lalu.
Takat membenarkan hal itu. Menurutnya, ada hal yang berseberangan dari keinginan pihak PT DAM dan Pemkab Merangin. “Sisi lain keinginan PT DAM legal secara hukum, namun kita juga akan mengusulkan HTI itu dijadikan hutan desa ke Menhut dengan membeberkan asas manfaatnya bagi warga Merangin,” beber Takat.
Menurutnya, keberadaan HTI baru bisa dirasakan bagi perekomonian warga jika dijadikan hutan kota, bukan malah dikuasi oleh pihak ketiga.
Dijelaskan, beberapa titik yang akan dijadikan HTI oleh PT DAM antara lain kawasan Jangkat, Sungaitenang, Lembah Masurai, Tiang Pumpung, Renah Pembarap, Sungaimanau, Pangkalan Jambu, serta kawasan Tabir Ulu. ”Makanya kita berharap semua pihak untuk mendukung program hutan desa, yang nanti proses dan mekanisme untuk menjadikan hutan desa tersebut seutuhnya akan dibantu dan difasilitasi Pemkab Merangin,” janji Takat di depan Wakil Bupati.
Penolakan terkait rencana pembangunan HTI oleh PT DAM tak hanya dilakukan Pemkab Merangin. Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi Jambi juga menolak rencana PT DAM membuat kawasan Merangin menjadi HTI.
Asisten Pengelohan Kawasan Konservasi KKI Warsi Jambi Radhimas Firmansyah mengemukakan hasil investigasi, ada beberapa titik wilayah yang akan dijadikan kawasan HTI oleh PT DAM, antara lain eks HPH PT Sarestra II seluas 37.950 hektar, HPH Nusaliesh 45.550 hektar, dan eks HPH Rimba Kartika Jaya 14.548 hektar.
”Dilihat dari aspek sosial, apa yang akan dibangun oleh PT DAM dengan kuantitas yang tidak seimbang dari kepemilikan lahan itu saja, sudah menunjukkan kadar yang kurang sehat. Belum lagi dilihat dari aspek lain. Yang jelas kita menolak rencana PT DAM membangun HTI di wilayah Merangin dan sekitarnya tersebut,” ucap Radhimas didampingi rekannya, Zainuddin dan Nelly Akbar.
Sementara Ketua LSM Jeram Merangin Isnedi justru mengatakan hal berbeda. Pihaknya bahkan meragukan program hutan desa. ”Kalau memang programnya riil dan memang ada masyarakat yang menginginkan adanya program hutan desa, tentu akan kita dukung. Namun kita khawatir program milik Pemkab Merangin itu hanya kamuflase yang berujung pada kepentingan lain. Jika itu terjadi, LSM Jeram siap menghadang,” jelasnya.
Sementara itu, pihak PT DAM belum bisa dikonfirmasi. Untuk diketahui, PT DAM berkantor di Jakarta.(ctr)
42 Desa Tolak Rencana HTI PT DAM
HBH: “Surat Penolakan Sudah Saya Terima”
Novadiansyah, Bangko
Rencana PT Duta Alam Makmur (PT DAM) membangun Hutan Tanaman Industri (HTI) di wilayah kabupaten Merangin seluas sekitar 83 ribu hektar, sepertinya tidak berlangsung mulus. Pasalnya, kendati hingga kini pihak PT DAM tinggal menunggu proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), guna melanjutkan rencana besarnya itu, 42 Desa di 5 kecamatan menyatakan penolakan terhadap renacna itu.
Penolakan 42 desa dari 5 kecamatan yang ada di Merangin terkait rencana besar PT DAM itu, diungkap Wakil Bupati Merangin Hasan Basri Harun (HBH), ketika dibincangi usai mengikuti rapat paripurna istimewa dalam agenda HUT Merangin ke-44, di gedung DPRD Merangin, Rabu (5/6).
Dikatakan HBH, 5 kecamatan yang dimaksud adalah Jangkat, Sungai Tenang, Lembah Masurai, Muara Siau dan Kecamatan Tiang Pumpung. “Total desa di lima kecamatan itu sebanyak 65 desa. Artinya hanya 14 desa yang belum memberikan keputusan, terkait rencana besar PT DAM tersebut. Dan surat penolakan itu sudah saya terima,” ungkap HBH, kemarin.
Sesuai keinginan masyarakat di 5 desa itu, dalam waktu dekat Pemkab Merangin akan mengirimkan surat aspirasi warga Merangin itu ke Menteri Kehutanan (Menhut) RI guna disikapi secara bijak. Sehingga rencana PT DAM untuk membuat HTI di wilayah Merangin, dapat ditinjau lebih jauh azaz dan manfaatnya bagi warga Merangin.
”Bahkan selain 42 desa yang ada di Merangin menyatakan penolakan rencana PT DAM membuat HTI, 42 Desa itu pun meminta agar titik lokasi pembuatan HTI digantikan dengan pembangunan hutan desa, yang akan lebih banyak manfaatnya bagi warga Merangin,” bebernya, lagi.
Sejauh ini, sambungnya, aspirasi murni dari masyarakat Merangin akan didukung sepenuhnya oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Merangin. Pasalnya, dengan pembangunan hutan desa warga desa akan lebih merasakan manfaatnya dibanding kawasan hutan dijadikan HTI oleh PT DAM. ”Eksploitasi yang direncanakan PT DAM akan banyak mudoratnya bagi warga Merangin, maka hal yang wajar kalau Merangin menolak rencana tersebut. Terkait hal ini, Pemkab Merangin siap memperjuangkanya. Dan dalam waktu dekat Pemkab Merangin, segera mengirimkan surat penolakan tersebut ke Menhut RI,” tambahnya.
Informasi terakhir yang diterima koran ini, ada beberapa titik wilayah yang akan dijadikan kawasan HTI oleh PT DAM di wilayah Merangin dan sekitarnya. Antara lain, eks HPH PT Sarestra II seluas 37.950 Hektar, HPH Nusaliesh 45.550 Hektar, dan eks HPH Rimba Kartika Jaya 14.548 hektar.
”Dilihat dari aspek sosial, apa yang akan dibangun oleh PT DAM dengan kuantitas yang tidak seimbang dari kepemilikan lahan, sudah menunjukan kadar yang kurang sehat, belum lagi dilihat dari aspek lain. Yang jelas kita menolak rencana PT DAM untuk membangun HTI di wilayah Merangin,” tandasnya.(*
Sabtu, 08 Agustus 2009
Warga Merangin datangi Menhut dan MenLH
Jakarta, 7 Agustus 2009
4 warga Kabupaten Merangin propinsi Jambi yang masing-masing diwakili oleh; (1)Edi Ketua Pemuda Kec. Jangkat mewakili lima kecamatan, (2) Rosidi ketua forum Kepala Desa mewakili forum kepala desa dari 5 kecamatan, (3) Marwan Tim Monitoring dan patroli masyarakat mewakili Aliansi Masyarakat Tolak HTI PT. DAM dan (4) Fahman Habibi mewakili mahasiswa Jambi di Jakarta.
Tadi siang pukul 10.00 ke empat orang tersebut dengan didampingi oleh utusan Eknas WALHI telah menyerahkan surat penolakan HTI PT.DAM ke MENHUT dan di terimalangsung oleh Dirjen PHKA dan Sekretaris Dirjen PHK.
Sementara pada pukul 14.00 keempat warga juga telah diterima langsung oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup di KLH. Dalam kesempatan yang sama mereka menyampaikan penolakan HTI dan meminta KLH memonitoring Amdal yang sedang disusun oleh pemrakarsa.
Demikian.
Mukri
Rabu, 05 Agustus 2009
PETISI LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT JAMBI TENTANG “PENOLAKAN ATAS IZIN HTI PT. DUTA ALAM MAKMUR (DAM) SINAR MAS GROUP DI KABUPATEN MERANGIN
1.Secara Ekologi :
a.Kawasan tersebut tidak layak dijadikan kawasan HTI karena kondisi topografi sangat curam (45˚-70˚)
b.Kawasan tersebut merupakan kawasan resapan air hulu sungai, meliputi Batang Asai, Batang Tembesi, Batang Merangin dan Batang Tabir. Perubahan fungsi kawasan ini bisa mengakibatkan bencana ekologi bagi seluruh masyarakat Jambi yang bermukim di sepanjang Sungai Batang Hari
c.Merupakan kawasan habitat satwa yang dilindungi seperti harimau Sumatra, 5 jenis primate contoh siamang gibon dan agile gibbon, 7 tujuh jenis Rangkong, clouded leopard, kucing mas, tapir, Muntjacus montanus (jenis baru ditemukan tahun 2008) dan juga terdapat kubangan badak yang baru. Semua jenis-jenis ini harus berada di hutan alam. Hal yang sangat penting diperhatikan pada February 2009 delapan orang tewas di dekat hutan industri WKS, karena konflik manusia dan harimau harus mencegah replikasi situasi ini di Merangin.
d.Kontribusi hutan alam terhadap pengurangan pemanasan global
2.Secara Sosial dan Budaya :
a.Merupakan kawasan interaksi masyarakat sekitar 57 desa di 7 kecamatan sehingga memicu adanya konflik sosial seperti kasus desa Lubuk Mandrasah
b.Merupakan kawasan hidup orang rimba sekitar 72 orang yang tergabung dalam 5 kelompok.
c.Pembangunan HTI dapat mempengaruhi budaya bercocok tanam masyarakat sekitarnya
3.Secara Ekonomi :
a.Akan terjadi proses pemiskinan di desa sekitar kawasan karena hilangnya sumber daya hutan mereka seperti tanah atau lahan dan hasil hutan
b.Pembangunan HTI dengan model monokultur dapat mengakibatkan hilangnya sumber ekonomi masyarakat secara jangka panjang
Demikianlah Petisi ini kami buat, agar dapat menjadi bahan pertimbangan bagi semua pihak yang terkait dengan proses perizinan perusahaan tersebut di atas.
Lembaga yang mendukung petisi : Lembaga Tiga Beradik (L-TB), WALHI, Perkumpulan Hijau, WARSI, CAPPA, PINSE, YLBH-L, LASER, LPM ‘Patriotik’ UNBARI, SETARA, Mapala Gitasada, Perkumpulan Gita Buana, TMP2H, Mapala Himapastik, YKR, Mapelbi, OPPA Gita Buana Club, Akar Network. Serta di dukung 42 Desa di 5 kecamatan di Merangin; Kecamatan Lembah masurai, Jangkat, Muara siau, Tiang pumpung dan Sungai tenang.
Selasa, 04 Agustus 2009
Kampanye Penolakan Atas Izin Perusahaan Duta Alam Makmur (DAM) Sinar Mas Group, di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi Sumatera Indonesia
Gambaran Kondisi Kabupaten Merangin
Kabupaten Merangin terletak di wilayah provinsi Jambi bagian Barat dengan luas wilayah ± 767. 890 Ha, dan secara Geografis terletak pada kordinat 101˚ 32’ 11” - 102˚ 50’ 00” Bujur Timur dan Lintang Selatan dengan 1˚ 28’ 23” - 1˚ 52’ 00”, dan dengan jumlah populasi penduduk 289. 926 jiwa, terbagi menjadi 24 Kecamatan dan 213 Desa, dan Kabupaten ini juga termasuk wilayah tangkapan air (DAS) yang sangat strategis karena berada di wilayah hulu air, dimana kawasan hutannya termasuk sangat mendominasi sebagian luasan letak Geografi Kabupaten dengan cakupan ± 65% termasuk kawasan TNKS dan kawasan hutan tropis yang berbukit yang berada di Kabupaten Merangin, Kabupaten Merangin juga kawasan penyangga provinsi Jambi untuk Masyarakat Jambi, sebagai salah satu wilayah area penyuplai element air terbesar di Provinsi Jambi yang bermuara ke Sungai Batang Hari – ke wilayah Hilir Provinsi Jambi, Kawasan Hutan yang baik kondisinya juga dapat menghasilkan udara yang bersih dan baik bagi kesehatan, serta untuk pengatur kestabilan kondisi alam melalui perubahan iklim, dan bermamfaat untuk kawasan cadangan bagi masyarakat Kabupaten Merangin itu sendiri, juga sebagai benteng pertahanan wilayah Kabupaten dari berbagai macam ancaman yang datang dari luar, dengan kondisi kawasan hutan yang ada di Kabupaten Merangin saat ini, sangat boleh dikatakan dalam keaadaan yang memprihatinkan, kerusakan hutan di Kabupaten Merangin diakibatkan oleh banyak factor diantaranya; Perizinan yang mengkonversi kawasan hutan alam untuk sektor perkebunan skala besar (Perkebunan Sawit - HTI) yang di beckup modal oleh Sinar Mas Group (SMG), laju perambahan hutan yang cukup dahsyat, belum lagi saat ini banyak perusahaan yang mengajukan izin untuk pembukaan dan perluasan kawasan hutan alam dan lahan Masyarakat untuk produksi perkebunan minyak kelapa sawit dan Hutan Tanaman Industri berskala sangat besar, dan masih banyak izin perusahaan untuk dikawasan yang diajukan dilahan produksi Masyarakat dengan pola tawaran bagi hasil/kemitraan antara pihak perusahaan pemodal dan pihak masyarakat pemilik lahan yang di mediasi oleh pemerintah melalui legitimasi kebijakan dan izin. Dengan kondisi nyata di Kabupaten Merangin tersebut apakah kita masih mau melakukan pembiaran dan hanya menonton akan kehancuran sebagian wilayah Provinsi Jambi yang notabene adalah wilayah yang masih banyak dengan kondisi kawasan hutannya yang masih sangat baik di Pulau Sumatera Provinsi Jambi Kabupaten Merangin.
Wilayah Kabupaten Merangin juga mempunyai luas kawasan hutan yang terdiri dari banyak fungsi kawasan hutan, yang mana kawasan hutan tersebut adalah satu kesatuan ekosistem yang saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan dengan kandungan nilai-nilai konservasi sangat tinggi, dan yang pasti juga hak masyarakat yang ada di sekitaran dan didalam kawasan hutan itu, juga masih tingginya ketergantungan masyarakat untuk memamfaatkan fungsi kawasan hutan tersebut sebagai kebutuhan hidup bagi penghidupan ekonomi keluarganya, luas pengelompokan fungsi kawasan hutan di kabupaten merangin meliputi;
1. Kawasan Hutan Produksi (HP) – (113. 109 Ha – 32, 22 %)
2. Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) – (38. 431 Ha – 10, 95 %)
3. Kawasan Hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) – (160. 676 Ha – 45, 77 %)
4. Kawasan Hutan Lindung (HL) – (38. 807 Ha – 11, 06 %)
5. Kawasan Non Hutan/Areal Penggunaan Lain (APL) – (416. 867 Ha – 54, 29 %)
Dasar Penolakan Izin PT Duta Alam Makmur
1. Memperhatikan : Dari kondisi pengelompokan kawasan dan fungsi hutan serta non hutan yang ada saat ini, sudah sangat tidak mungkin lagi diberikan untuk konversi kawasan hutan alam untuk pembukaan dan perluasaan izin dari bentuk investasi skala besar perkebunan, apalagi untuk “Hutan Tanaman Industri”- HTI dikawasan hutan alam yang diajukan oleh PT Duta Alam Makmur (DAM) sebagai perpanjangan tangan PT WKS seluas; 98. 084 ha, yang meliputi di tiga kawasan ex HPH di Kabupaten Merangin dengan kondisi hutan yang masih sangat baik, ini belum termasuk wilayah Kabupaten Sarulangun, ini baru di Kabupaten Merangin diantaranya;
§ Exs HPH PT Sarestra II seluas ; 37. 950 Ha yang terbagi atas kawasan hutan produksi seluas; 11. 400 ha, kawasan hutan produksi terbatas seluas; 22. 050 ha, dan kawasan APL seluas; 4. 500 ha,
§ Exs HPH Nusaliesh seluas; 45. 550 Ha yang terbagi atas kawasan hutan produksi tetap seluas; 2. 000 ha, kawasan hutan produksi terbatas seluas; 29. 800 ha, dan kawasan APL seluas; 13. 750 ha.
§ Exs HPH Rimba Kartika Jaya seluas; 14. 548 Ha yang terbagi atas kawasan hutan produksi tetap seluas; 14. 548 ha.
dan di Kabupaten Sarulangun seluas; ± 7. 984 Ha,
Diantara dua exs HPH tersebut Saretra II dan Nusaliesh adalah kawasan zona penyangga Koservasi Hutan Taman Nasional Kerinci Seblat – TNKS di Kabupaten Merangin, Kawasan Konservasi TNKS ini juga adalah kawasan yang menjadi identitas di Pulau Sumatera yang terdapat di Kabupaten Merangin (Bukit Barisan) yang ada di Provinsi Jambi. Kawasan Penyangga ini juga adalah wilayah yang tinggi juga kaya akan kenekaragaman hayatinya, dan kawasan ini juga masih cukup banyak jenis endemik liar, seperti harimau sumatera, jenis burung yang tidak ada diwilayah lain, gajah, beruang, rusa yang mana mereka juga makhluk yang membutuhkan keseimbangan bukan kepunahan, apabila kawasan yang di ajukan oleh PT Duta Alam Makmur ini tetap tidak dibatalkan maka percepatan kerentanan dan kecendrungan konflik sosial dan satwa buas pasti akan terjadi, dan imbasnya bagi masyarakat dan Desa juga bagi lingkungan yang terkena dampak dalam areal lokasi izin PT Duta Alam Makmur, dan kalau ini terjadi pertanyaan nya, siapa yang akan bertanggung jawab,
Mempertimbangkan:
Adapun beberapa lies konflik/masalah yang akan pasti muncul diantaranya;
A. Membuat dan mempercepat Masalah-masalah sosial dan lingkungan baru diantaramya;
1. Percepatan Konflik Sosial antara Masyarakat dan Perusahaan
2. Percepatan Akses Kerusakan Kawasan Hutan, karena krisis lahan cadangan
3. Pergeseran Nilai-nilai Adat dan Budaya Lokal, yang mengelola hutan secara sistem Adat
4. Memperbesar Akses Konflik Satwa Liar dengan Manusia akibat musnahnya habitat
5. Mempercepat Terjadinya Bencana Alam, baik karena ulah manusia yang tidak bertanggung jawab dan penguasaan modal.
6. Hilangnya Identitas Fungsi Kawasan Hutan yang Bagus kondisinya (Hamparan Hijau) di Provinsi Jambi, di Kabupaten Merangin di Pulau Sumatera
7. Bencana Kemanusiaan (Kemiskinan, Kekeringan, Perubahan Iklim yang tidak Menentu, dan Rentan Penyakit Baru)
8. Krisis Suplay Produksi Kayu Lokal, dan memperbesar ancaman bagi TNKS
9. Degradasi DAS dan krisis air bersih, dan memperkecil daya tangkap kawasan hutan untuk air
B. Pembangunan investasi HTI (Pulpwood Plantation) diatas exs HPH (Logging Concession), adalah sebuah usaha pemamfaatan hasil hutan kayu industri (UPHHK-HT) atau dahulu disebut hak pengusahaan hutan tanaman industri (HPHTI) selalu dijadikan oleh pemerintah Indonesia dan Daerah Provinsi Jambi sebagai’ Tamabang DevisaNegara” tetapi pemerintah juga harus dapat mengetahui bahwa perkebunan HTI juga harus memperhatikan kewajiban-kewajiban untuk kemajuan Masyarakat dan mengedepankan kepentingan Lingkungan diatas kepentingan investor, jika kita berbicara masalah dampaknya, PT Duta Alam Makmur yang merupakan bagian dari PT WKS dan tergabung ke Sinar Mas Group (SMG) dan PT WKS adalah juga termasuk satu-satunya pemasok terbesar industri bahan baku bubur kertas, yang juga telah banyak merubah hamparan hutan alam menjadi hutan tanaman industri komoditi acacia mangium sebagai bahan baku bubur kertas, juga salah satu anak perusahaan Sinar Mas Group yang mendapatkan izin sangat luas di provinsi jambi yang tersebar dibeberapa Kabupaten di Jambi, tetapi perusahaan yang besar tidak juga dapat menjamin kesejahteraan Rakyat sekitar wilayah operasi izin PT WKS tetapi banyak menuai masalah dan konflik, selain PT WKS juga ada PT Lontar Papyrus Pulp and Paper (LIPPI). PT Duta Alam Makmur diduga adalah perpanjangan tangan dari skema PT WKS, dan strategy PT WKS untuk mendapatkan perluasan lahan tambahan di Kabupaten Merangin untuk HTI, selayaknya ini harus ditolak, Karena hampir di provinsi jambi yang tersebar di beberapa Kabupaten yang terdapat areal izin PT WKS – PT Duta Alam Makmur anak perusahaan dari Sinar Mas Group (SMG), diantaranya Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Muara Jambi dan Batang Hari, jika perizinan PT Duta Alam Makmur – perpanjangan dari PT WKS ini dilegalkan di Kabupaten Merangin dan Sarulangun maka provinsi jambi tidak lagi ada harapan untuk masa yang akan datang terhadap pemamfaatan fungsi kawasan hutan dan keberlanjutan kawasan hutan alam itu sendiri, “sangat naïf”, ada catatan yang sangat penting sebagai pertimbangan penolakan izin PT Duta Alam Makmur, “walaupun Investasi HTI mendatangkan aset bagi Daerah dan Negara, kebijakan pengusahaan hutan tanaman industri, telah banyak menimbulkan kesesatan hukum, perampasan hak masyarakat dan daerah, monopoli kebijakan, rakus tanah dan wilayah untuk kedepannya, menimbulkan kompleksitas dilevel birokrasi, dan pada gilirannya menimbulkan dampak destuktif terhadap” Lingkungan sosial, budaya, ekonomi, moral, dan lingkungan” Restrukturisasi pengelolaan sumber daya hutan sepantasnya juga diiringi dengan restrukturisasi kebijakan, baik diwilayah struktural maupun kultural, atau domain kebijakan tidak bisa berdiri terpisah dengan domain ekologi – sosial dan budaya.
Dengan adanya pertimbangan paparan masalah/konflik yang akan muncul maka kami dari Lembaga Tiga Beradik Merangin dan beberapa dukungan Lembaga Swadaya Masyarakat lainnya:
2. Memutuskan:
“Menolak atas izin PT DUTA ALAM MAKMUR (DAM) sebagai perpanjangan tangan dari skema baru PT WKS di Kabupaten Merangin yang akan meng-konversi Kawasan Hutan Alam di tiga exs HPH untuk diubah fungsinya menjadi Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas; 98. 084 Ha yang akan ditanami dengan tanaman Industri yang Monokultur/Tanaman sejenis, dan kami menuntut segera kepada Bapak Menteri Kehutanan dan Departemen Kehutanan R.I di Jakarta juga Bapak Gubernur Jambi di Jambi untuk tidak mempertimbangkan, mencabut serta tidak melegalkan atas pengajuan izin dan Rekomendasi yang dikeluarkan untuk PT Duta Alam Makmur”
Rekomendasi:
1. Kawasan Hutan yang akan dijadikan Lahan Produksi HTI secara bentuk kesatuan ekosistemnya sangat tidak layak untuk dijadikan HTI, karena kawasan hutan alam tidak mungkin bisa digantikan dengan tanaman industri
2. Kawasan hutan yang ditunjuk untuk areal HTI lebih baik dijadikan Hutan Desa, Hutan Tanaman rakyat, dan kawasan lindung yang berada dan berdampingan langsung dengan TNKS
3. Kawasan yang akan dijadikan HTI adalah satu kesatuan ekosistem kawasan hutan yang terdapat banyak komunitas Masyarakat Desa, satwa langka dan buas, serta kondisi lingkungan yang baik untuk kelanjutan dan kelestarian wilayah merangin.
Dukungan Lembaga Swadaya Masyarakat dalam hal penolakan atas izin PT Duta Alam Makmur di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi;
1. Lembaga –Tiga Beradik Merangin (L-TB)
2. Wahana Lingkungan hidup Indonesia(Walhi Jambi)
3. Fauna dan Flora Indonesia (FFI)
4. Warsi
5. SETARA Jambi
6. CAPPA
7. Pinse
8. Perkumpulan Hijau
9. TMP2H
10. Akar Network
11. Telapak
12. Sawit Watch
13. Mapala Gita Sada
14. Yayasan Gita Buana
15. YKR
16. Walhi Bengkulu
17. Genesis Bengkulu
18. Perak Satwa Kerinci